“Ya entah mana yang benarnya. Kita juga tidak percaya begitu saja. Lagipula, kalau tujuannya sama-sama untuk ibadah, kenapa harus ditukar?” sambungnya.
Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Banten, Amas Tadjudin mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi terhadap permasalahan tukar guling tanah wakaf antara ahli waris dengan ormas PP.
“Hasil musyawarah mediasi tadi antara pihak ahli waris dengan pihak Pemuda Pancasila sudah selesai, dan tidak ada tukar menukar,” katanya.
Dikatakan Amas, ruislag atau tukar guling tanah wakaf tersebut baru perencanaan PP yang telah meminta persetujuan. Namun proses tersebut nyatanya tidak memenuhi prosedural yang telah ditetapkan.
“Kami memberikan penjelasan secara prosedur, bahwa tukar menukar wakaf dibolehkan dengan memenuhi prosedur terlebih dahulu,” ujarnya.
Prosedur tersebut yakni harus mendapat izin, mulai dari ahli waris wakif, nadzir, dan hingga izin Kementerian Agama (Kemenag RI). Sementara pihak ahli waris menolak tukar guling itu.