“Kemudian kami dapat laporan bahwa ada yang mau tukar dengan sawah. Tentu, kami sebagai keluarga besar Haji Sueb tidak setuju. Karena tidak sesuai dengan niat pewakif (pewakaf). Ya walaupun katanya rencana mau dibuat pondok pesantren tahfizh Quran atau apa,” tambahnya.
Maka dari itu ia menolak secara tegas terkait dengan proses tukar guling yang diminta oleh ormas tersebut. Terlebih proses tukar guling harus melibatkan seluruh ahli waris.
“Wakaf ini bukan main-main. Kami minta supaya lahan tetap dipertahankan sesuai peruntukan awal. Sekarang memang kosong, tapi kami minta perlindungan hukum melalui BWI ini agar tidak dialihfungsikan sembarangan,” terangnya.
Dikatakan Amir, pihaknya tidak sepenuhnya percaya dengan rencana pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan pondok pesantren. Kalau pun benar maka tidak perlu ditukar guling.
“Rencananya itu katanya buat pondok tahfiz, tapi sebelumnya juga kami dengar mau jadi lapangan tembak,” ungkapnya.