LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat.
“Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah betkomitmen untuk mensukseskan program pemerintah pusat yang paling utama dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Doddy, kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Minggu (1/6/2025).
Menurut Doddy, Dalam Perbup itu juga dijelaskan ciri-ciri masyarakat berpengaruh rendah adalah penghasilannya dalam satu bulan maksimal Rp7 Juta.