Terkait modal awal, Wahyu menjelaskan bahwa pada dasarnya sumber modal koperasi berasal dari anggota, melalui iuran wajib dan iuran anggota. Namun demikian, ia menyebutkan bahwa terdapat rencana dukungan dari pemerintah pusat, baik melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) maupun BUMN, berupa pinjaman modal berdasarkan usulan dari masing-masing koperasi di seluruh Indonesia.
“Jadi bukan hibah dari pemerintah, itu gaada pemerintah tidak memberikan hibah yang ada kita memberikan pinjaman,” tuturnya.
Terkait dengan sarana gedung untuk operasional koperasi, Wahyu, menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan khusus. Menurutnya, koperasi diperbolehkan menggunakan fasilitas atau gedung milik pemerintah daerah apabila tersedia dan memungkinkan. Namun, apabila pengurus koperasi memilih untuk menyewa tempat secara mandiri, hal tersebut juga dibolehkan. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah seluruh proses dan pemanfaatan gedung tetap mengikuti ketentuan serta peraturan yang berlaku.