Mereka tidak memiliki visa haji. Terlebih, pada musim haji tahun 2025, pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan visa elektronik, yang mengharuskan calon jemaah haji untuk memperoleh visa secara elektronik. “Jadi bukan lagi visa yang ditempel di paspor,” ujarnya.
Guna memastikan kelancaran perjalanan, kata Jerry, Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah mengeluarkan pemberitahuan terkait instruksi dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA Circular) yang mengharuskan semua maskapai untuk memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket calon penumpang.
“Seluruh maskapai harus memastikan bahwa calon jemaah haji memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Termasuk pembatasan masuk ke kota Mekah bagi yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi,” paparnya.
Oleh karenanya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memperketat dalam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang, baik WNA maupun WNI.