Sementara untuk jenjang SD, pembagian kuota terdiri dari jalur domisili sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 35 persen. Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur prestasi dalam penerimaan siswa SD.
“Jalur zonasi diganti jalur domisili, jalur afirmasi itu orang tua yang tidak mampu dan punya anak disabilitas. Kemudian jalur prestasi tetap prestasi akademis, pemenuhan akademik dan jalur mutasi orang tua,” katanya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa dalam penerapan sistem SPMB ini, terdapat kebijakan pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan pemerataan jumlah siswa di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
BACA JUGA: ‘Siswa Siluman’ Jadi Sorotan, Ombudsman Banten Awasi Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK Negeri
“Aturan yang lama kan kalo SMP Yang lama itu jumlah nya 38 rombel. Yang diajukan sekarang itu 32,” katanya.