Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Kota Serang, Tubagus Suherman, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sistem SPMB dengan PPDB yang sebelumnya diterapkan.
“Yang jelas ada perbedaan di tahun ini yaitu jalur Zonasi diganti menjadi jalur domisili,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam sistem zonasi sebelumnya, penentuan penerimaan siswa didasarkan pada radius atau jarak dari sekolah dalam cakupan yang cukup luas. Namun, pada sistem SPMB, zonasi tersebut telah dihapus dan digantikan dengan pendekatan berdasarkan domisili tempat tinggal yang lebih spesifik.
“Artinya zonasi ini sudah dihapus tapi mengutamakan domisili,” ucapnya.
Tubagus Suherman juga merinci kuota jalur penerimaan dalam sistem SPMB untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD). Untuk jenjang SMP, kuota dibagi menjadi empat jalur, yakni domisili sebesar 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.