Ia menyampaikan bahwa proses pembongkaran terhadap bangunan liar yang masih berdiri hingga batas waktu yang ditentukan akan menjadi tanggung jawab PT KAI. Namun, dalam pelaksanaannya, PT KAI akan bekerja sama dengan Pemkot Kota Serang untuk melakukan pembongkaran tersebut.
“PT KAI kemungkinan akan memohon bantuan dari Pemkot Serang misal terkait dengan alat berat yang diminta dari PU kemudian tenaga dari Pol PP dari Dinas LH terkait dengan angkutan untuk ke apa hasil dari pembongkaran atau penertiban,” pungkasnya. (ald)