Produk Impor Ilegal Rp18,85 Miliar, Kemendag Sita Produk Tiongkok dari Gudang di Cikupa

ILEGAL: Menteri Perdagangan Budi Santoso ini memperlihatkan produk impor ilegal dari Tiongkok senilai Rp18,85 Miliar.(Credit: Asep/Banten EKspres)

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI Dar­madi Durianto mengapre­siasi pengawasan yang dilaku­kan Kemendag dan menyatakan pentingnya melindungi industri dalam negeri dari praktik cu­rang seperti predatory pricing.

Turut hadir dalam ekspose tersebut sejumlah pejabat dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BIN, Kemenko Polhukam, Bea Cukai, serta lembaga terkait lainnya.(sep)

Pos terkait