Beberapa barang yang disita yakni, ada 68.256 unit MCB tanpa sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Lalu, 9.763 unit alat listrik seperti bor, gerinda, dan mesin serut tanpa registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L). Ada 26 unit pengisap debu tanpa Tanda Daftar Masa Kerja Golongan (MKG). Juga lebih dari 600 ribu pasang sarung tangan tanpa label berbahasa Indonesia.
Tak cuma itu, ada hampir 1 juta unit mur dan baut tanpa dokumen asal barang. Serta 66 kapak dan 77 gunting dua tangan yang termasuk barang dilarang impor.
Kemendag menyatakan barang-barang tersebut dilarang beredar di pasar selama proses pendalaman berlangsung. Importir juga diwajibkan menarik produk yang sudah terlanjur beredar.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa proses pengawasan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Jika terbukti, produk bisa dimusnahkan dan pelaku usaha berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.