Produk Impor Ilegal Rp18,85 Miliar, Kemendag Sita Produk Tiongkok dari Gudang di Cikupa

ILEGAL: Menteri Perdagangan Budi Santoso ini memperlihatkan produk impor ilegal dari Tiongkok senilai Rp18,85 Miliar.(Credit: Asep/Banten EKspres)

Beberapa barang yang disita yakni, ada 68.256 unit MCB tanpa sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Lalu, 9.763 unit alat listrik se­perti bor, gerinda, dan mesin serut tanpa registrasi Keaman­an, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L). Ada 26 unit pengisap debu tanpa Tanda Daftar Masa Kerja Go­longan (MKG). Juga lebih dari 600 ribu pasang sarung tangan tanpa label berbahasa Indo­nesia.

Tak cuma itu, ada hampir 1 juta unit mur dan baut tanpa dokumen asal barang. Serta 66 kapak dan 77 gunting dua tangan yang termasuk barang dilarang impor.

Bacaan Lainnya

Kemendag menyatakan ba­rang-barang tersebut dilarang beredar di pasar selama proses pendalaman berlangsung. Im­portir juga diwajibkan menarik produk yang sudah terlanjur beredar.
Dirjen Perlindungan Konsu­men dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa proses peng­­awasan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Jika terbukti, produk bisa dimus­nah­kan dan pelaku usaha ber­po­tensi dikenakan sanksi admi­nistratif hingga pidana,” ujarnya.

Pos terkait