Produk Impor Ilegal Rp18,85 Miliar, Kemendag Sita Produk Tiongkok dari Gudang di Cikupa

ILEGAL: Menteri Perdagangan Budi Santoso ini memperlihatkan produk impor ilegal dari Tiongkok senilai Rp18,85 Miliar.(Credit: Asep/Banten EKspres)

CIKUPA — Kementerian Per­da­gangan Republik Indonesia menggelar ekspose besar-be­saran atas berbagai produk impor ilegal di gudang PT ATI, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Perda­gangan Budi Santoso ini, Ke­mendag mengamankan lebih dari 1,68 juta unit produk yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan nilai total mencapai Rp18,85 miliar.

Produk-produk tersebut ber­asal dari Tiongkok dan men­cakup berbagai kategori seperti perkakas tangan, peralatan lis­trik, elektronik, aksesori pa­kaian, serta produk besi dan baja. Pengawasan terhadap PT ATI sendiri berawal dari informasi promosi produk im­por yang tersebar di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Produk yang kami amankan melanggar sejumlah ketentuan penting seperti Standar Nasio­nal Indonesia (SNI), kewajiban label berbahasa Indonesia, ser­ta aspek keamanan dan ling­kungan (K3L). Kami akan menindak tegas importir yang tidak mematuhi aturan,” tegas Mendag Budi Santoso.

Pos terkait