CIKUPA — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menggelar ekspose besar-besaran atas berbagai produk impor ilegal di gudang PT ATI, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso ini, Kemendag mengamankan lebih dari 1,68 juta unit produk yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan nilai total mencapai Rp18,85 miliar.
Produk-produk tersebut berasal dari Tiongkok dan mencakup berbagai kategori seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi dan baja. Pengawasan terhadap PT ATI sendiri berawal dari informasi promosi produk impor yang tersebar di media sosial.
“Produk yang kami amankan melanggar sejumlah ketentuan penting seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban label berbahasa Indonesia, serta aspek keamanan dan lingkungan (K3L). Kami akan menindak tegas importir yang tidak mematuhi aturan,” tegas Mendag Budi Santoso.