Tugas DPRD Kabupaten Serang hanya sampai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, dan hari ini telah selesai dilaksanakan. Sedangkan, untuk pelantikannya bukan menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Serang, melainkan Kemendagri RI dan Gubernur Banten Andra Soni.
“Mau cepat atau lama untuk pelantikan nanti kita ikut saja tahapan yang telah ditentukan. Karena kewenangannya ada di Kemendagri RI dan Gubernur Banten,” ucapnya.
Mengenai soal apakah ada Pj Bupati Serang, kata Bahrul Ulum, tidak ada Pj Bupati Serang, karena pada dasarnya masa jabatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah itu mestinya berakhir Februari 2026. Sehingga, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah masih tetap menjabat sampai dengan proses pelantikan dilaksanakan.
“SK Bupati Tatu dan Wakil Bupati Pandji itu lima tahun menjabat dan berakhir Februari 2026, maka tidak ada Pj Bupati Serang. Tapi, setelah proses pelantikan dan serah terima jabatan artinya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah selesai dari jabatannya,” tuturnya.