SERANG — Upaya penyelundupan sabu seberat 3 kilogram dari Medan, Sumatera Utara ke Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Serang.
Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini milik dua wanita asal Bekasi dan Tangerang berinisial HD (28) dan DR (28). Barang haram itu telah diamankan petugas pada Rabu 9 April 2025 di kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (21/5).
Condro mengatakan, kedua pelaku telah berhasil ditangkap petugas di kamar hotel dekat Bandara Soekarno Hatta sebelum melanjutkan perjalanannya ke NTB.
BACA JUGA: 66 Preman Dirungkus, Menipu Pencari Kerja, 13 Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka
“Kedua pelaku ini seorang wanita yang berniat ingin menyelundupkan sabu tiga kilogram ke NTB, namun berhasil petugas gagalkan dan telah diamankan,” katanya.