“Kalau ada markup harga berarti ada kerugian. Dan kalau tidak dikembalikan, ya itu pidana. Tapi dalam kasus ini, pengembaliannya sudah dilakukan,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya terus mendorong dalam memperkuat pengawasan internal, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ia juga menegaskan agar hal serupa tidak kembali terjadi di tahun berikutnya.
“Saya sudah sampaikan di sidang paripurna DPRD, bahwa kita tidak boleh lagi punya catatan-catatan semacam ini. Tidak boleh lagi ada perencanaan atau penganggaran yang tidak terukur. Apalagi yang sifatnya membuka peluang korupsi, seperti markup harga atau pengurangan kualitas barang, gak boleh itu,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Banten (Plh Sekda Banten) Deden Apriandhi untuk membangun sistem koordinasi yang lebih ketat, yakni kegiatan yang melibatkan anggaran daerah harus diketahui dan disetujui oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.