Wagub Soroti Temuan BPK Pengadaan Mamin di RSUD Cilograng dan Labuan

BPK
RAPAT: Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (19/5). (CREDIT: PEMPROV BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

“Kalau ada markup harga berarti ada kerugian. Dan kalau tidak dikembalikan, ya itu pidana. Tapi dalam kasus ini, pengembaliannya sudah dilakukan,” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya terus mendorong dalam memperkuat pengawasan internal, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ia juga menegaskan agar hal serupa tidak kembali terjadi di tahun berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah sampaikan di sidang paripurna DPRD, bahwa kita tidak boleh lagi punya catatan-catatan semacam ini. Tidak boleh lagi ada perencanaan atau penganggaran yang tidak terukur. Apalagi yang sifatnya membuka peluang korupsi, seperti markup harga atau pengurangan kualitas barang, gak boleh itu,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Banten (Plh Sekda Banten) Deden Apriandhi untuk membangun sistem koordinasi yang lebih ketat, yakni kegiatan yang melibatkan anggaran daerah harus diketahui dan disetujui oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Pos terkait