“Itu memang ada temuan, tapi itu temuan tahun 2024, bukan 2025. Dan itu sudah diselesaikan oleh Dinas Kesehatan serta rumah sakit itu sendiri. Tapi tetap menjadi catatan buat kita,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (19/5).
Menurutnya, adanya temuan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian antara rencana peresmian dan realisasi operasional rumah sakit yang molor pada masa jabatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
“Ya mungkin karena ada miss dalam administrasi. Rumah sakit ini kan awalnya mau diresmikan pada tahun 2024 lalu, tapi kemudian kan diundur karena gak keuber (tidak terkejar). Sementara, pengadaannya sudah dilakukan duluan, padahal rumah sakit belum beroperasi. Akhirnya ya tetap jadi temuan BPK,” ujarnya.
Namun terkait dengan adanya temuan markup itu telah dilakukan pengembalian. Namun hal ini bukanlah hal sepele sebab bila tidak dikembalikan maka akan dipidanakan.