SERANG — Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menyoroti catatan-catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan pengadaan makanan dan minuman (mamin) di RSUD Cilograng dan Labuan yang segera kedaluwarsa.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar untuk kedua rumah sakit tersebut, padahal kedua RSUD itu belum beroperasi. Adapun penyedia makanan dan minuman itu CV DPS dan CV PBS.
Selanjutnya, terdapat juga bahan makanan dengan masa kedaluwarsa pada Juni 2025. Selain itu, BPK juga menyebut adanya penggelembungan (markup) harga dalam pengadaan tersebut. Terdapat selisih harga kontrak dengan harga pasar yang nilainya mencapai Rp251,7 juta.
Dimyati mengatakan, seluruh catatan yang disampaikan oleh BPK merupakan agenda tahun 2024. Namun ia memastikan persoalan catatan dan hal-hal yang menjadi kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya.