“Total cash flow kami sudah 600 jutaan. Janjinya hari ini mau mereka bayar, tapi tidak ada realisasi. Ngasih cek, tapi malah kata mereka dibekukan,” ungkap Heru.
Selain itu lanjut Heru, sebelum terjadinya kontrak pekerjaan dia juga telah diminta uang sebesar Rp18 juta termasuk komitmen fee sebesar 18 persen.
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, IPDA Bimo Prasetyo membenarkan adanya laporan mengenai dugaan kasus penipuan dalam proyek Stasiun Rangkasbitung yang saat ini sedang berlangsung.
“Iya laporan sudah masuk saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Bimo.
BACA JUGA: Jalur KRL Akan Dibuat sampai Stasiun Serang
Hingga berita ini dipublish awak media masih mengupayakan konfirmasi dari pihak PT. MJA. Pesan WhatsApp yang dilayang kepada penasihat hukum belum juga direspon.(fad)