LEBAK — Heru Hariyanto seorang pengusaha asal Kota Serang mengadukan dugaan penipuan pada proyek pembangunan stasiun Rangkasbitung ke Polres Lebak.
Heru merupakan rekanan dari PT MJA, sub kontraktor pada proyek pembangunan Stasiun Rangkasbitung. Ia bekerja sama dengan PT MJA untuk bisa melaksanakan pengerjaan yang diterima dari kontraktor utama.
Laporan Heru ke polisi lantaran merasa beberapa poin dilanggar oleh PT MJA menyangkut persoalan pembayaran atas pekerjaan kelistrikan yang sudah ia laksanakan di stasiun tersebut.
“Salah satunya berita bohong. Awal kita ketemu untuk kerja sama pekerjaan ini, mereka (PT MJA) menjanjikan bahwa saya akan menerima pembayaran per bulan, nilainya tergantung progres,” kata Heru kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis (14/5/2025).
Akan tetapi menurut Heru, sejak ia mulai melaksanakan pengerjaan yang diterima oleh PT MJU pada bulan Februari 2025, pembayaran tak juga kunjung ia terima.