Yaitu melakukan pemutakhiran tarif retribusi pelayanan kesehatan dan optimalisasi pemungutan retribusi tempat parkir khusus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan untuk meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan perangkat daerah. Kemudian, memerintahkan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk menyelesaikan inventarisasi tahap 1- 4.
Terakhir, merekomendasikan Pemprov Banten untuk memanfaatkan secara optimal aset tetap sebagai belanja pendukung layanan kesehatan, seperti obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), makanan dan minuman pasien, serta integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Meski begitu, BPK kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024.











