Menurutnya, dalam perencanaan, pengelolaan, hingga pertanggung jawaban dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan. Namun dirinya tidak menyebutkan secara detail isi temuan tersebut.
“Tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS pada satuan SMA/SMK,” katanya.
Maka dalam kesempatan itu, BPK RI juga merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk menindaklanjuti atas temuan BPK terhadap pengelolaan dana BOS.
“Mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS, yang tidak mematuhi ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” terangnya.
Tak hanya itu, Bobby Adhitya Rizaldi juga memberikan perhatian serius, terutama pada area pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi. Ada 5 rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Banten untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK.