Ia berharap, BRPK dari MK tersebut dapat keluar dengan cepat agar bisa segera melakukan penetapan, calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025.
“Jika BRPK sudah keluar, ada waktu maksimal tiga hari akan langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih. Setelah itu, kita usulkan untuk dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, kami tidak tahu siapa yang akan melantiknya tugas kami hanya sampai mengusulkan pelantikan saja,” ujarnya. (agm)