Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhamad Asmawi mengatakan, ada batas waktu maksimal tidak hari kerja setelah KPU melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke MK. Selain itu, pihaknya juga harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh MK, untuk bisa melakukan penetapan calon terpilih.
“Senin kemarin terkahir kami menunggu, apakah ada gugatan dari MK atau tidak dan sampai saat ini ternyata tidak ada. Tapi, di sisi lain kami juga sedang menunggu BRPK dari MK yang diberikan melalui KPU RI. Lalu ada surat ke KPU Kabupaten Serang untuk menetapkan pasangan calon terpilih masih kita tunggu,” katanya.
Sedangkan untuk Selasa 29 April 2025, kata Asmawi, pihaknya telah menyerahkan form model D hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU kabupaten kepada KPU RI. Sekaligus konsultasi terkait apakah bisa langsung menerima BRPK dari MK atau tidak.