Hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025, Andika-Nanang Tak Gugat ke MK

ke MK
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG NOMOR URUT I: Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy - Nanang Supriatna. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Karena pesan singkat WhatsApp tidak dibalasnya. Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang menempatkan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas unggul atas pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna.

Zakiyah-Najib memperoleh total 583.971 suara atau 75,91 persen dan Andika-Nanang 185.352 suara atau 24,09 persen.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui di Pilkada Serentak Zakiyah-Najib berhasil mendulang suara terbanyak. Namun, hasil itu digugat palson Andika-Nanang ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dikabulkan MK dan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU), 19 April lalu.

Di pertarungan kedua ini, Zakiyah-Najib kembali menang berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan KPU pada Kamis 24 April 2025. Senin 28 April 2025 malam, merupakan batas akhir untuk Andika-Nanang mengajukan gugatan ke MK. Namun, Andika-Nanang memilih tidak lagi mengajukan gugatan ke MK.

Pos terkait