TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pengadaan tanah demi kepentingan umum, sebagai bagian dari upaya penyediaan infrastruktur dasar masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto, mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan tanah menjadi kunci pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, rumah sakit, permukiman, dan fasilitas sosial lainnya. Kami memastikan agar prosesnya transparan dan sesuai prinsip keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Bambang Sapto, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang turut mempedomani mekanisme pengadaan tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dalam banyak kasus, proyek strategis seperti pembangunan rumah umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga masuk dalam skema kepentingan umum.