“Bangunan Pasar Anyar saat ini belum laik fungsi, seharusnya kalau penerbitan SLF itu proses pembangunan revitalisasi Pasar Anyar ini sudah dilakukan penyempurnaan. Hasil temuan banyak yang menjadi catatan seperti kios-kios yang bocor atau rembes, pemasangan dinding pagar jalan di lantai 2 dan 3 yang terlalu rendah karena membahayakan pejalan kaki, pengecatan seluruh bangunan yang belum sempurna dan lainnya,” papar Zaenudin.
Dia menandaskan, SLF diterbitkan apabila bangunan gedung tersebut sudah memenuhi kriteria dalam ketentuan penerbitan sertifikat laik fungsi, yaitu, sudah terjamin keamanan dan kelayakan bangunan. SLF tersebut salahvsatu syarat untuk mendapatkan izin operasional. “Kemarin dewan menyebutkan baru 80 persen. Jadi bangunan Pasar Anyar ini belum laik dapat SLF,” tandasnya.
Menurutnya, para pedagang meminta fasilitas dan temuan-temuan didalam gedung Pasar Anyar harus disempurnakan terlebih dahulu sebelum diserahterimakan oleh PT PP Urban sebagai pelaksana proyek.











