Disperkimta Jamin Pasar Anyar Laik Fungsi

Pasar Anyar
Jajaran Komisi IV DPRD Kota Tangerang saat meninjau pengerjaan proyek revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang, Kamis (24/4/2025) lalu. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia mengatakan, sertifikat laik fungsi guna memastikan kelaikan bangunan secara keseluruhan serta memastikan sesuai dengan desain perencanaan yang ada.

“Tugas kami kita cek semuanya, termasuk pemanfaatan air bersih, pemadam kebakaran, listriknya apakah sesuai dengan desain, sertifikat laik fungsi begitu dikeluarkan secara struktur konstruksi bangunan siap digunakan,” paparnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Plaza Banten Hadirkan Sembako Murah di Plaza Shinta

Di lain pihak, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Zaenudin menilai bangunan gedung proyek revitalisasi Pasar Anyar yang dibiayai pemerintah pusat belum laik fungsi. Sebab,hasil peninjauan Wali Kota Tangerang dan jajaran Komisi IV DPRD Kota Tangerang masih banyak catatan yang perlu dilakukan penyempurnaan.

Pos terkait