Hasil PSU Bisa Digugat ke MK

PSU
MELAKUKAN REKAPITULASI: PPS Kecamatan Jawilan, melakukan rekapitulasi PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Barang bukti sudah kita tahan berupa uang sebesar Rp18.275.000, dan data para pemilih juga kita amankan. Ke 12 orang ini sudah kita mintai keterangan, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti besok kita telah buat tim nya,” ucapnya.

Dikatakan Furqon, pihaknya telah memeriksa dan memintai keterangan terhadap ke 12 orang tersebut. Hasilnya mereka mengakui bahwa diberi uang oleh seseorang untuk dibagikan ke pemilih agar mencoblos Paslon 01.

Bacaan Lainnya

Saat ini, ke 12 orang tersebut sudah dibebaskan setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu, dan selanjutnya pihaknya bakal melakukan penelusuran sampai Kamis 24 April 2025 untuk bisa menentukan hukumannya.

“Bawaslu tidak ada kewenangan untuk menahan hanya sebatas memanggil dan memintai keterangan. Untuk urusan kabur atau tidak kabur kami dengan sekuat-kuatnya akan bergerak. Makanya besok kita mulai melakukan penelusuran sebagai pembuktian kebenarannya,” tuturnya. (agm)

Pos terkait