Hasil PSU Bisa Digugat ke MK

PSU
MELAKUKAN REKAPITULASI: PPS Kecamatan Jawilan, melakukan rekapitulasi PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Sedangkan untuk tim 02, tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu. Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin 21 April 2025. “Laporan yang masuk ke kami, hanya tim 01 sebagai pelakunya mereka diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa money politik,” katanya.

Disinggung soal adanya informasi Bawaslu Kabupaten Serang menolak laporan dari 01, Furqon mengaku, tidak tahu karena tidak ada informasi yang disampaikan kepada dirinya. Ia pun menegaskan, Bawaslu Kabupaten Serang haram hukumnya menolak laporan apapun yang masuk.

Bacaan Lainnya

Furqon mengatakan, ada 12 orang dari tim 01 yang diduga akan melakukan praktik money politik, pada malam hari sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan PSU dimulai. Ke 12 orang ini, diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di Kecamatan Ciruas, Cikeusal, Tunjung Teja, Gunung Sari, Kopo, dan Cikande, mereka diduga hendak membagikan uang kepada pemilih.

Pos terkait