Hasil PSU Bisa Digugat ke MK

PSU
MELAKUKAN REKAPITULASI: PPS Kecamatan Jawilan, melakukan rekapitulasi PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Kemudian, pada Kamis 24 April dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, dengan mengundang seluruh PPK, saksi dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

“Setelah selesai, akan diumumkan perolehan hasil suaranya yang ditetapkan melalui SK penetapan perolehan hasil. Jika tidak ada gugatan di MK, kami akan tetapkan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati serang,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan terkait dengan jadwal pelantikannya, kata Asmawi, pihaknya belum bisa memastikan karena harus menunggu penetapan terlebih dahulu. “Tugas kami hanya sebatas penetapan pasangan calon terpilih, kalau soal pelantikannya kita harus komunikasi dengan KPU RI dan Kemendagri RI. Nanti kita sampaikan kalau sudah ada hasilnya,” tuturnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebutkan, selama tahapan PSU 2025 berlangsung hanya menerima laporan pelanggaran, yang ditujukan kepada tim 01 atas dugaan money politik atau politik uang.

Pos terkait