Hasil PSU Bisa Digugat ke MK

PSU
MELAKUKAN REKAPITULASI: PPS Kecamatan Jawilan, melakukan rekapitulasi PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

KPU Kabupaten Serang akhirnya menggelar PSU pada Sabtu 19 April 2025 lalu. Asmawi mengatakan, saat ini prosesnya sedang melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan yang ditargetkan dalam satu hari Senin 21 April ini bisa tuntas semua.

Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai pagi hari, ada beberapa kecamatan yang cepat dan lama tergantung dari berapa banyak jumlah TPS nya, seperti di Kecamatan Cikande, Kramatwatu, dan Cikeusal, ada kemungkinan prosesnya lama karena banyak TPS.

Bacaan Lainnya

“Untuk yang berpotensi cepat selesai yakni, Kecamatan Gunung Sari dan Binuang karena TPS nya sedikit. Sehingga, lama atau sebentarnya proses rekapitulasi tergantung jumlah TPS, dan kalau tidak banyak sanggahan dari saksi dan panwascam, tapi kita targetkan sehari selesai,” ujarnya.

Dikatakan Asmawi, apabila proses rekapitulasi bisa selesai satu hari kemudian jeda satu hari selanjutnya, akan dilakukan rapat sinkronisasi pada Rabu 23 April 2025 untuk persiapan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Pos terkait