Hasil PSU Bisa Digugat ke MK

PSU
MELAKUKAN REKAPITULASI: PPS Kecamatan Jawilan, melakukan rekapitulasi PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Apabila ada gugatan dan diterima, berarti menunggu putusan MK. Kalau tidak ada kita sampaikan ke KPU RI, dan tunggu surat resminya kurang lebih 10 hari baru nanti penetapan calon terpilih. Kami berharap, tidak ada gugatan lagi ya agar tidak ada PSU kembali,” katanya melalui telepon seluler, Senin (21/4).

Seperti diketahui, hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, Paslon No.2 Zakiyah-Najib ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dengan memperoleh 598.654 suara atau 70,17 persen. Paslon No.1 Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara atau 29,83 persen.

Bacaan Lainnya

Paslon Andika-Nanang menggugat ke MK karena menemukan ada dugaan intervensi dan campur tangan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susaanto yang merupakan suami Zakiyah. Setelah melalui proses sidang di MK, gugatan dikabulkan.

Pada 25 Februari 2025 lalu, MK menilai kemenangan Zakiyah-Najib ada campur tangan Mendes PDT Yandri Susanto. MK memerintahkan dilakukan PSU di seluruh kecamatan di Kabupaten Serang.

Pos terkait