Dalam pembangunannya nanti, jalur KRL rute Serang-Jakarta akan memanfaatkan jalur eksisting yang sudah ada saat ini. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses reaktivasi layanan tanpa perlu pembebasan lahan baru secara besar-besaran.
“Rute existing, kan sekarang sudah ada jalur kereta api jalur Rangkasbitung-Merak. Kan sudah ada treknya, sekarang masih sangat cukup, karena kereta apinya baru 4 kali,” katanya.
Terakhir ia menjelaskan bahwa MoU ini juga menjadi dasar acuan dalam penataan kawasan rel, termasuk penertiban bangunan yang berdiri di sempadan rel.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya kesepahaman ini, pemerintah daerah dan PT KAI memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menangani persoalan pemanfaatan lahan di sekitar jalur kereta, agar sesuai dengan aturan.
“Hari ini (kemarin) MoU menjadi payung kita untuk bisa melaksanakan proses itu. Kalau tidak ada MoU-nya, tidak ada kesempatan bagaimana kita menindaklanjutinya rencana ke depan,” tuturnya. (ald)