Pengedar Obat Keras Ilegal Malingping Ditangkap

Obat Keras
BERI KETERANGAN: Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kapolres Lebak, Minggu (13/4). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

“Adapun saudara J ini ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Adapun acaman pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kata Zaki, sebagaimana pasal 435 pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau denda paling banyak lima miliar rupiah dan pasal 436 sanksi pidananya paling lama penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Iya, kita akan terus kembangkan setelah pelaku J kita amankan dan jadi tersangka, bukan hanya di wilayah Malingping saja, kita akan pantau seluruh wilayah hukum Lebak,” tuturnya.

Jajaran kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu perkembangan perkara peredaran obat-obatan terlarang di Malingping ini.

“Tentu ini adalah salah satu bentuk kepedulian masyarakat dan janji Polri untuk menyatakan perang terhadap narkoba maupun obat-obatan terlarang,” paparnya.

Pos terkait