Pengedar Obat Keras Ilegal Malingping Ditangkap

Obat Keras
BERI KETERANGAN: Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kapolres Lebak, Minggu (13/4). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Jajaran Polres Lebak berhasil menangkap J, warga Kecamatan Malingping yang diduga sebagai pengedar dan penjual obat keras secara ilegal.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki didampingi Kasat Narkoba AKP Cepy Cepiana menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus peredaran obat-obatan terlarang, yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami sampaikan dari hasil penanganan peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Malingping, ada perkembangan baru, pihak penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara J,” katanya kepada wartawan, Sabtu (13/4).

BACA JUGA: Peredaran Obat Keras Marak, Warga dan Mahasiswa Demo Polsek

Menurut Zaki (sapaan Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki), penetapan tersangka terhadap J merupakan hasil dari perkembangan sebagaimana informasi dari masyarakat serta bukti yang didapat penyidik dari hasil pemeriksaan tanggal 10 April 2025.

Pos terkait