Pakai Obat Dari TikTok, 2 Sejoli Gugurkan Kandungan

2 Sejoli
Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur (dua kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi (dua kanan) menunjukan barang bukti kasus penguguran bayi. (Credit: Polsek Pondok Aren For Banten Ekspres)

“Sekitar pukul 17.45 WIB, Aben membawa janin ini menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau dan membuangnya di lahan kosong dikawasan Bintaro Jaya,” ungkapnya.

Muhibbur menambahkan, motif kedua pelaku mengugurkan kandungan karena takut diketahui oleh keluarga dan lantaran mereka belum mempunyai status pernikahan.

Bacaan Lainnya

Muhibbur mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Mulai darihasil visum, satu buah centong nasi berwarna putih, empat butir obat misoprostol, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol B 3360 WDM warna hijau. Termasuk dua unit ponsel dan satu gunting warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 427 Undang-Undang Nomor17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancamannya pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (bud)

Pos terkait