Mantan Kades Wanakerta Resmi Terdakwa, Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Mantan
TERDAKWA: Mantan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian (tengah) ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus pemalsuan surat tanah.(Credit: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

”Plt ini agar pelayanan di desa tetap berjalan. Bila status TS sudah terdakwa akan diberhen­tikan sementara, bila sudah terpidana otomatis diberhen­tikan,” jelasnya.

Yayat mengatakan, penun­jukan Plt. Kades Wanakerta ada dua pilihan dengan kewe­nangan pe­nuh di kecamatan. Yakni, Camat menunjuk Se­kretaris Desa (Sek­des) atau aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan.

Bacaan Lainnya

”Namun, surat pe­netapan tersangka juga harus diterima sebagai dasar peng­ang­katan Plt,” jelasnya.(sep)

Pos terkait