”Plt ini agar pelayanan di desa tetap berjalan. Bila status TS sudah terdakwa akan diberhentikan sementara, bila sudah terpidana otomatis diberhentikan,” jelasnya.
Yayat mengatakan, penunjukan Plt. Kades Wanakerta ada dua pilihan dengan kewenangan penuh di kecamatan. Yakni, Camat menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) atau aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan.
”Namun, surat penetapan tersangka juga harus diterima sebagai dasar pengangkatan Plt,” jelasnya.(sep)