Mantan Kades Wanakerta Resmi Terdakwa, Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Mantan
TERDAKWA: Mantan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian (tengah) ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus pemalsuan surat tanah.(Credit: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

Lalu, penyidik Polda Banten menetapkan tersangka dsn mela­kukan penahanan terha­dap Tum­pang Sugian. Lalu pertanggal 23 September ia kembali bebas dan bertugas sebagai kepala desa setelah Polda Banten memberikan pe­nangguhan penahanan.

Terpisah, Kepal Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat dan Pemerin­tahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menga­ta­kan, meka­nisme di Desa Wana­kerta akan dijalankan sesuai de­ngan Per­aturan Bupati (Perbup) Tange­rang Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pem­berhentian kepala desa.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, ada tiga poin pemberhentian kepala desa yakni, meninggal dunia, ber­henti sendiri atau mengajukan pengunduran diri dan diber­hentikan.

”Poin diberhentikan juga ada lagi mekanismenya. Kalau di­kaitkan dengan TS di Wana­kerta, kita lihat status yang bersang­kutan masih tersangka itu tidak bisa diberhentikan,” jelasnya.

Lanjut Yayat, status TS masih tersangka dan belum bisa di­berhentikan sesuai dengan Perbup Nomor 17 Tahun 2021. Pemerintah daerah melalui kecamatan akan menjalankan mekanisme peng­ang­katan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Wanakerta.

Pos terkait