Lalu, penyidik Polda Banten menetapkan tersangka dsn melakukan penahanan terhadap Tumpang Sugian. Lalu pertanggal 23 September ia kembali bebas dan bertugas sebagai kepala desa setelah Polda Banten memberikan penangguhan penahanan.
Terpisah, Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, mekanisme di Desa Wanakerta akan dijalankan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Ia menyebutkan, ada tiga poin pemberhentian kepala desa yakni, meninggal dunia, berhenti sendiri atau mengajukan pengunduran diri dan diberhentikan.
”Poin diberhentikan juga ada lagi mekanismenya. Kalau dikaitkan dengan TS di Wanakerta, kita lihat status yang bersangkutan masih tersangka itu tidak bisa diberhentikan,” jelasnya.
Lanjut Yayat, status TS masih tersangka dan belum bisa diberhentikan sesuai dengan Perbup Nomor 17 Tahun 2021. Pemerintah daerah melalui kecamatan akan menjalankan mekanisme pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Wanakerta.