TANGERANG — Dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program, kegiatan, sub kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran melalui Rancangan Renja (Rancana Kerja), Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang
sudah melaksanakan Renja 2026 secara daring atau virtual (zoom Meeting) pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025.
Koordinasi daring ini memungkinkan setiap kepala Perangkat Daerah serta stakeholder terkait saling berbagi informasi, saran dan masukan terkait Rancangan Renja Tahun Anggaran (TA) 2026.
“Melalui kegiatan Forum Renja Dinas Perkimtan Dalam Rangka Penyusunan Renja Tahun 2026 ini, diharapkan _dapat dihasilkan _bahan penyempurnaan Rancangan Awal _Rencana_ Kerja Pemerintah Kota Tangerang TA. 2026,” ujar Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono.
Adapun tujuan pelaksanaan forum ini adalah untuk melakukan penajaman, penyelarasan, dan penyepakatan tentang permasalahan dan isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani tahun depan.
Selanjutnya Decky menjelaskan, untuk menentukan arah kebijakan penyusunan program dan kegiatan prioritas perangkat daerah tahun 2026 diperlukan identifikasi Indikator kinerja perangkat daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran dokumen rencana kerja perangkat daerah.
Pelaksanaan kegiatan forum renja ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Ini juga telah sesuai Surat Edaran Walikota No: 000.7.2.6/3774/II/2025 Tanggal 7 Februari 2025 tentang Rancangan Awal RKPD Tahun 2026,” jelas Decky.
Menindaklanjuti rangkaian amanat perundangan terkait proses perencanaan tersebut, maka salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah adalah Forum Renja OPD.
“Forum Renja OPD merupakan media perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah dalam rangka perumusan program dan kegiatan,” tandasnya.
Berdasarkan data usulan yang diterima oleh Dinas Perkimtan yang telah terinput pada SIPD tahun 2026 (per 4 Maret 2025), diperoleh usulan hasil Musrenbang Kecamatan sebanyak 544 usulan serta Data Pokir sebanyak 129 usulan yang secara umum meliputi permohonan rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan, posyandu dan olahraga, serta penyediaan saluran tinja komunal
“Usulan-usulan tersebut menjadi salah satu dasar acuan penentuan program kegiatan yang akan dirumuskan dalam pelaksanaan rencana kerja tahun 2026. Untuk itu partisipasi dan kontribusi berbagai pihak sangat diperlukan untuk merumuskan penyusunan Renja Dinas Perkimtan,” pungkas Decky. (ADV)