BANTENEKSPRES.CO.ID–Tahun ini Pemkot Tangerang akan menutup semua tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di pinggir jalan. Sebagai Langkah awal membersihkan tempat pembuangan sampah ilegal yang ada di pinggir jalan.
Petugas Trantib Kecamatan Ciledug menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Sasarannya, oknum warga yang berperilaku tak terpuji. Membuang sampah sembarangan. Sabtu (8/3/2025) dini hari, petugas berhasil menangkap tangan 8 orang yang membuang sampah di Jalan Raden Fattah, Jembatan Parung Serab.
Pelaku bukan warga Ciledug. Mereka datang mengendarai sepeda motor sambil membawa sekantong sampah. Lantas membuang di pinggir jembatan Parung Serab. Petugas Trantib yang sudah bersiap diri langsung menangkap pelaku. “Delapan orang yang terjaring OTT kita dilakukan pendataan dan melakukan tanda tangan pernyataan tidak mengulangi hal tersebut lagi,” ujar Camat Ciledug Ayi Nuryadin.
“Jika didapati terkena OTT di operasi selanjutnya, maka oknum pembuang sampah sembarangan tersebut akan dilakukan tindak pidana ringan atau tipiring. Saat ini masih dilakukan pembinaan secara persuasif,” lanjutnya. Penindakan tersebut untuk menegakkan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Ayi memaparkan hal ini merupakan langkah penegakan peraturan daerah dengan melakukan OTT pelaku pembuang sampah sembarangan. Baik itu mereka para pejalan kaki hingga para pengendara motor yang didapati lagi-lagi bukan warga Kecamatan Ciledug.
Ia pun menjelaskan, pengawasan OTT pembuang sampah sembarangan ini akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang sering dilaporkan masyarakat menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan akan lebih dimasifkan selama bulan Ramadan.
Pasalnya, banyak warga memanfaatkan waktu luang menjelang sahur untuk melakukan tindakan tak terpuji ini. “Warga Kota Tangerang, khususnya Kecamatan Ciledug jika melihat adanya tumpukan sampah, diimbau segera melakukan pelaporan ke call center di 0811-1631-1631. Selain itu, warga diminta untuk saling mengingatkan agar selalu membuang sampah di tempat yang telah disediakan,” ungkapnya.
Pemkot Tangerang membuat kebijakan baru dengan memberikan kewenangan penuh kepada kecamatan dalam pengelolaan sampah. Distribusi sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing akan mulai dikurangi dengan menempatkan mesin pengolah sampah menjadi RDF di kelurahan. Juga menutup semua TPS yang ada di pinggir jalan. (adv)