LEBAK – Direktur Urama (Dirut) RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto menyatakan, terkait temuan audit BPK pembangunan gedung RSUD Adjidarmo TA 2023 tidak memenuhi spesifikasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp600 juta lebih menjadi tanggungjawab PT Berkibar Bersama Bendera sebagai pihak pelaksana (kontaktor).
Menurut Budi, pihaknya sudah berupaya meminta pertanggungjawaban pihak pelaksana. Namun, yang menjadi kendala komunikasi tersendat. Karena, pihak pelaksana dari luar daerah, yakni dari Semarang.
”Temuan audit BPK itu, bukan tanggungjawab kami, tanggungjawabnya pelaksanan dan sampai sekarang baru di bayar Rp50 juta dan sisa denda keterlambatan pembangunan sebesar Rp 3,5 juta,” kata Budi, saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID di ruang kerjanya, Rabu (22/1/20245).
Meski demikian, kata Budi pihaknya meminta kepada pelaksana untuk segera menyelesaikan temuan hasil audit BPK tersebut.