“Dua hari lalu, mereka mengadukan terkait PHK sepihak tersebut, saya langsung gerak cepat untuk datang ke Disnakertrans Kabupaten Serang. Mungkin kalau sama pemerintah mah, pengusaha SPBU ini mau bertemu, nanti akan ada mediasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, belum sepenuhnya mengetahui kronologi detail atas PHK sepihak yang dialami karyawan SPBU ini, karena pihaknya belum mendengar langsung keluhan tersebut. Sedangkan untuk pemberian pesangon, terdapat perhitungannya tidak asal memberikannya, seperti apabila karyawan tersebut bermasalah dan tidak punya masalah akan beda hitungannya.
“Hitungannya pesangonnya beda, antara karyawan yang bermasalah dan tidak itu beda. Makanya untuk kasus ini, saya menunggu mereka adukan ke kita secara tertulis, dan disampaikan ke bidang HI, supaya bisa lebih jelas dan kami bantu,” ujarnya. (agm)