Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sri Rejeki mengatakan, untuk karyawan tersebut pihaknya mengaku sudah meminta arahan Kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami, sebab kepala dinas lebih memahami regulasinya. Hasilnya, dari informasi yang didapatnya akan ada pemanggilan pihak SPBU dan karyawan yang kena PHK sepihak untuk dilakukan mediasi.
“Sudah saya sampaikan ke kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, supaya ada solusinya antara tenaga kerja dan pengusaha. Katanya, nanti akan diadakan mediasi dipanggil pekerja yang sudah di PHK tanpa pesangon tersebut kemudian dipanggil pengusahanya,” katanya.
Sri Rejeki mengatakan, aduan dari karyawan SPBU ini diterimanya sejak dua hari lalu, dan dirinya saat itu sempat mengirim orang untuk membantu karyawan itu agar menemui pihak perusahaan. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak bersedia ditemui, maka pihaknya datang ke Disnakertrans Kabupaten Serang, dan nantinya akan ada proses surat menyurat untuk memanggil kedua belah pihak.