Karyawan SPBU Kena PHK Sepihak Ngadu ke Dewan

Karyawan SPBU
BERBINCANG: Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sri Rejeki berbincang-bincang dengan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami, terkait empat karyawan SPBU yang di PHK sepihak, di ruang kerjanya, Rabu (22/1). (CREDIT: DPRD KABUPATEN SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Izhar mengatakan, sudah sekitar sebelas tahun dirinya bekerja di SPBU tersebut, dan tiba-tiba di PHK sepihak tanpa ada alasan yang diberikan. Pemberhentian ini terjadi, sejak ada pergantian manajer.

“PHK sepihak tidak jelas ngomong aja tidak, saya sekitar sebelas tahun kerja, teman saya ada yang udah 15 tahun dan juga empat tahun, namun beda posisi dan masa kerjanya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Izhar mengaku, tidak menuntut dipekerjakan lagi, akan tetapi meminta diberikan pesangon sebab itu adalah hak dirinya beserta temannya. Untuk bisa memperjuangkan haknya, ia mengaku sudah menyampaikan keluhannya ke Anggota DPRD Kabupaten Serang Sri Rejeki.

BACA JUGA: Tak Kunjung Diangkat, Ratusan Honorer Kepung Pendopo Bupati, Pemkab Serang Janji Setiap Tahun Angkat 1.000 Honorer Jadi P3K

“Saya tidak minta untuk dikerjakan lagi, sudah terlanjur sakit hati, saya cuman minta hak saya saja yang sampai sekarang belum diberikan. Saya sudah ngadu ke dewan, semoga bisa dibantu atas keluhan saya ini,” ucapnya.

Pos terkait