“Kalau ada yang bilang PSN, coba tanyakan lagi izinnya seperti apa, yang jelas kami hanya mengeluarkan izin ke dua perusahaan itu, tidak ada PIK 2 ataupun PSN,” katanya.
Disinggung soal kedua perusahaan itu ada kaitannya dengan PIK 2 atau tidak, Agus mengaku, tidak mengetahuinya karena pihaknya tidak pernah menerima izin atau mengeluarkan izin soal PIK 2 tersebut, yang ada hanya PT. Pandu dan PT. Bahana.
Menurut dia, izin kedua perusahaan itu belum lama terbitnya, bahkan belum ada satu tahun dan untuk pembebasan lahannya. Kewenangannya ada di BPN, bukan dinas terkait.
“Terlepas ke depan mau seperti apa kita tidak tahu, yang penting Pemkab Serang hanya berikan izin pada dua perusahaan itu tidak ada PIK 2. Kalau soal pembebasan lahan, ranahnya di BPN serta pemerintah desa karena harusnya mereka tahu itu, bukan kami,” ujarnya. (agm)