Dikatakan Muhajir, isu yang saat ini sedang panas yaitu terkait dengan pembebasan lahan di pesisir Serang Utara yang berafiliasi ke PIK 2. Sebab kini marak jual beli tanah oleh calo ke PIK 2 hasil dari laporan warga setempat.
Selain itu, harus adanya kejelasan terkait tata ruang yang kini baru sebatas perencanaan dan tujuannya investasi, namun diharapkan investasi yang dimaksudkan yaitu yang benar dibutuhkan warga pesisir Kabupaten Serang.
“Kalau memang dua perusahaan itu tidak ada kaitannya dengan PIK 2, kenapa para makelar tanah itu bilangnya menjual ke PIK 2, artinya ada kejanggalan di sini kan. Sehingga, kami minta kejelasan terhadap apa yang menjadi aspirasi kami yang telah kami sampaikan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Serang Agus Sudradjat menegaskan, tidak ada izin PIK 2 maupun wacana PSN di wilayah Serang Utara. Hanya ada dua perusahaan tersebut yang izinnya telah diberikan dan tercatat di DPMPTSP Kabupaten Serang.