“Kita ingin tahu kejelasan kedua perusahaan ini, yang membuat zonasi di Serang Utara berubah, semula hijau menjadi kuning. Kemudian, lagi marak persoalan PIK 2 ini tiba-tiba hadir dua perusahaan, kami mencurigai mungkin ada keterkaitan dengan perusahaan yang terafiliasi PIK 2,” katanya kepada wartawan usai audensi di kantor DPUPR Kabupaten Serang, Selasa (14/1).
Muhajir mengaku, tidak mengetahui kapan dan dimana kajian perubahan zonasi itu dilakukan. Zonasi di Serang Utara mayoritas untuk budidaya tentunya sangat terancam hilang.
Ia mengaku, akan tetap mengawal perubahan zonasi karena saat ini baru sebatas perencanaan di DPUPR Kabupaten Serang, belum ada fokus terhadap pembahasan RDTR.
“PIK 2 itu namanya bukan PIK 2 yang diajukan buat PSN, melainkan PT. Mutiara saya menduga bahwa pengajuan PSN kemarin itu mungkin bisa terafiliasi dengan dua perusahaan di Kabupaten Serang tersebut,” ujarnya.
“Kami berharap, di Serang Utara ini zonasinya lebih mengarah ke kedaulatan kemaritiman, kalau ada industri mending minapolitan yang pernah digagas kementrian yang harus difokuskan,” sambungnya.