GMNI Kab. Tangerang Desak Bongkar Pagar Ilegal di Pesisir Utara

Demo
ASPIRASI: Aksi unjuk rasa digelar GMNI Kabupaten Tangerang yang mempertanyakan keberadaan pagar ilegar di pesisir utara Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. GMNI Kab. Tangerang)

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil untuk provinsi dan 4 mil untuk kabupaten/kota.

“Pemagaran laut ini adalah indikasi privatisasi yang melanggar hukum, menutup akses publik, dan merusak ekosistem laut. Ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 7 yang melarang penguasaan tanah yang merugikan kepentingan umum,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sedang Sekretaris GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, mempertanyakan sikap pemerintah yang dianggap lamban dan tidak tegas dalam menindak pagar sepanjang 30,16 kilometer yang melintasi enam kecamatan tersebut.

“Pemagaran ini jelas tidak instan. Sangat tidak logis jika pemerintah tidak mengetahui siapa yang membangunnya. Jika tidak memiliki izin, seharusnya langsung dibongkar karena ini tindakan melawan hukum berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014,” ujar Teguh.

Teguh juga menyoroti dugaan keterkaitan proyek tersebut dengan pembangunan besar seperti PIK 2.

Pos terkait