TIGARAKSA — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah untuk segera membongkar pagar ilegal yang berdiri di sepanjang pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, saat melakukan unjuk rasa di Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (13/1/2025) pagi. Endang menilai keberadaan pagar laut tersebut melanggar sejumlah regulasi dan merugikan kepentingan umum.
“Pagar laut ini tidak cukup hanya disegel, tetapi harus dibongkar sesuai sanksi dalam PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h). Keberadaannya menunjukkan lemahnya kedaulatan maritim kita,” tegas Endang, Senin (13/1/2025).
Endang menjelaskan, lokasi pagar berada dalam zona perikanan tangkap dan pengelolaan energi sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.