BACA JUGA :
Warga Taat Pajak Diberi Penghargaan
Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53, sedangkan untuk Sektoral sudah sesuai kesepakatan Bipartit.
“Keputusan tersebut juga telah disepakati dan ditandatangani oleh semua unsur baik dari serikat buruh, pengusaha (Apindo), akademisi maupun Pemkot Tangerang,” ujarnya.
Dia menambahkan, hasil keputusan tersebut, pihaknya akan merekomendasikan ke Gubernur Banten yang nantinya di sahkan melalui Wali Kota Tangerang.
“Hasil rapat pleno ini akan di rekomendasikan ke provinsi, kemudian di sahkan melalui Wali Kota Tangerang,” pungkasnya. (ziz)











