UMK Tangerang Diusulkan Naik 6,5 Persen

UMK Tangerang
Dewan Pengupahan Kota Tangerang bersama serikat buruh melaksanakan rapat pleno penentuan UMK Tangerang tahun 2025, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Sabtu (14/12/2024). (Credit: ABdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Sehingga, Upah Minimum Kota yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp4.760.289 menjadi Rp5.069.708 di tahun 2025.

“Dewan pengupahan sepakat merekomendasikan upah minimum Kota Tangerang sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp309. 418.82,” ungkap Ujang, Minggu (15/12).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, berdasarkan berita acara rapat pleno, kata Ujang, Dewan Pengupahan Kota Tangerang juga telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang (UMSK) tahun 2025. Bahwa Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025.

Dia menjelaskan, besaran UMK dan UMKS tahun 2025 Kota Tangerang yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Tangerang

UMK Kota Tangerang tahun 2024 sebesar Rp 4.760.289.54 kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga UMK Kota Tangerang tahun 2025 sebesar Rp 5.069.708,36. Untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.

Pos terkait