Sehingga, Upah Minimum Kota yang sebelumnya di tahun 2024 sebesar Rp4.760.289 menjadi Rp5.069.708 di tahun 2025.
“Dewan pengupahan sepakat merekomendasikan upah minimum Kota Tangerang sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp309. 418.82,” ungkap Ujang, Minggu (15/12).
Tidak hanya itu, berdasarkan berita acara rapat pleno, kata Ujang, Dewan Pengupahan Kota Tangerang juga telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang (UMSK) tahun 2025. Bahwa Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025.
Dia menjelaskan, besaran UMK dan UMKS tahun 2025 Kota Tangerang yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Tangerang
UMK Kota Tangerang tahun 2024 sebesar Rp 4.760.289.54 kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga UMK Kota Tangerang tahun 2025 sebesar Rp 5.069.708,36. Untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.











